Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan terkait kasus tipikor yang terjadi pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 oleh Eksi Anggraeni kembali dilanjutkan pada Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang dihadirkan empat saksi. Saksi pertama, yaitu Yudi Harmansyah, Manager Trading. Ia mengaku, dalam kasus ini sempat ditawari uang oleh Eksi (namun ditolak) untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Eksi mencoba memberikan uang kepada saya dalam plastik hitam, namun saya tolak,” kata Yudi.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin membeberkan fakta pada putusan sidang pidana sebelumnya yang dikatakan kalau Eksi menerima uang dari Budi Said yang kemudian diberikan ke para terdakwa eks karyawan Antam.

JPU juga mempertanyakan apakah Pengadilan Tipikor ini ingin membuktikan penyuapan tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar.

Sedangkan saksi Lindawati dalam kasus ini mengaku percaya pada Eksi untuk melakukan pembelian emas dengan jumlah besar, padahal Eksi sebenarnya bukanlah pegawai Antam.

Lindawati sendiri sangat percaya pada Eksi karena memang sudah kenal lama dan bagian dari teman gereja. Tapi ternyata, Lindawati belum menerima beberapa gram emas dari yang dijanjikan Eksi, padahal pihaknya sudah membayar penuh. Kala itu, Eksi berdalih kalau emas dari Antam masih belum bisa diambil dan dimohon untuk menunggu dengan waktu yang tidak ada batasannya.

Saksi berikutnya adalah Petit Daeng Karsono dari PT Freight Expresss Indonesia. Petit sempat ditanya oleh hakim, kenapa ketika merasa ditipu oleh Eksi tapi Antam yang dilaporkan? Petit menyangka kalau Eksi merupakan bagian dari Antam. Sampai akhirnya emas yang dijanjikan Eksi tak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Alasannya barangnya belum keluar,” katanya.

Saat itu PT Freight Expresss Indonesia dijanjikan diskon oleh Eksi, serta ada kesepakatan mendapatkan komisi Rp 5juta per kilogram emas untuk Eksi dari PT Freight Expresss Indonesia.

Keduanya mengaku percaya untuk membeli emas pada Eksi, karena mereka tahunya Eksi adalah freelance marketing dari Antam. Sidang ini sendiri masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi lagi. (ted)