Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

“Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]