Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menolak ekspesi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Dalam putusan sela setebal 10 halaman yang dibacakan di Pengadilan Militer (PM) Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim berpendapat eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak karena dakwaan yang dibacakan oditur sudah sesuai KUHAP.
“Menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan oditur sah dan dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan,” ujar hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, Selasa (24/9/2024).
Sementara kuasa hukum Terdakwa Mayor Laut Teguh S mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Yang jelas pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak Terdakwa.
“Kami memghormati putusan majelis hakim, dan kami akan ikuti sidang selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Teguh, pihaknya keberatan dengan dakwaan Oditur karena hanya menyampaikan keterangan sepihak.
“Tapi hal itu tidak kita tanggapi lebih jauh, yang jelas kita akan ikuti sidangnya,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum korban yakni Salawati SH MH mengapresiasi putusan sela dari Majelis Hakim karena menolak eksepsi Terdakwa dan Surat Dakwaan Oditur sudah sesuai aturan yang ada serta sah dan dapat diterima. Serta perkara atas nama Terdakwa dilanjutkan.
“Menurut kami, sudah seharusnya demikian karena materi eksepsi Terdakwa tidak berdasar hukum dan memang bahasannya menyentuh pokok perkara yang harusnya diuji di persidangan. Serta materi eksepsi diluar hal-hal yang harusnya dibahas dalam eksepsi,” ujar Salawati.
Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Dalam tanggapan atas eksepsi disebutkan oditur bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut karena dalam eksepsi yang diajukan sudah memasuki materi perkara.
Oditur juga mengatakan bahwa apa yang disebut tim kuasa hukum Terdakwa bahwa adanya kekerasan psikis yang dialami korban karena adanya konflik dengan orangtua adalah tidak benar.
“Dan hal itu sudah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” ujar oditur Chk Sahroni Hidayat, SH dalam persidangan di ruang utama PN Militer, Selasa (10/9/2024) lalu. [uci/but]
