Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (17/11/2025) itu menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa gugatan senilai Rp 200 miliar tersebut.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar yang dibacakan dalam sidang putusan sela PN Jaksel.

Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan isi putusan.

“Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujar Asropi, dikutip dari Tempo, Senin (17/11/2025).

Ia berharap salinan putusan dapat diakses tanpa kendala. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” ujarnya.

Eksepsi Tempo sejak awal menekankan bahwa sengketa ini bukan ranah perdata umum, melainkan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut kuasa hukumnya, kewenangan penyelesaian berada pada Dewan Pers. Mereka juga menyebut penggugat belum menempuh mekanisme wajib dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

Kuasa hukum Tempo turut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dianggap muncul dari itikad buruk. Mereka menilai gugatan ini tidak memiliki legal standing. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa berupa pemberitaan justru membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah, bukan mengenai penggugat secara langsung.

Tim hukum Tempo juga menilai gugatan ini sarat penyalahgunaan hak dan berpotensi menjadi intimidasi karena adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, gugatan disebut salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka menegaskan bahwa seorang menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa landasan hukum eksplisit.

Gugatan Amran terhadap Tempo sebelumnya berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diposting di Instagram dan X. Artikel tersebut memuat ilustrasi karung beras dan berisi laporan mengenai langkah Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram. Amran menuduh Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, sehingga ia menempuh gugatan perdata. [beq]