Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

Beni diperiksa pada Senin (5/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Beni, tim lembaga anti rasuah juga memeriksa dua saksi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dia diduga menerima aliran dana dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) Kunang dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

Budi menjelaskan penyidik masih akan terus menelusuri, mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa apakah berhenti di saudara BS atau masih mengalir kembali.

Dari hasil pemeriksaan, Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara