Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

16 March 2024, 9:11

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat memasukkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad, dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Polisi disebut hanya sekali memanggil Masduki. Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, mengatakan Bareskrim harusnya baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali tapi tidak ada respons. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. Tak hanya itu, Akbar mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki yang tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya. Akbar menyayangkan narasi tunggal seolah kliennya telah menyerahkan diri kepada Bareskrim setelah menjadi buronan. Akbar menilai frasa menyerahkan diri itu seolah memposisikan kliennya sebagai penjahat besar. Bareskrim pernah menyebut Masduki menyerahkan diri ke Bareskrim pada Rabu, 13 Maret 2024. “Narasinya itu cuma satu (dari Polisi),” kata Akbar. Akbar menyebut ia bersama kliennya mendatangi Bareskrim tujuannya hanya untuk meminta keterangan atas penetapan Masduki sebagai buronan. Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan. Dalam pertemuan itu juga berjalan santai dan saling bergurau. Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Cerita Masduki ketika Menjadi DPOPesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala, Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana PemiluIklan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. “Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di media,” kata Masduki. Senyampang itu, Masduki langsung menelpon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain waktu karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri. Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu. Pilihan Editor: Dugaan Pemalsuan Data Pemilih, Kuasa Hukum Eks PPLN Kuala Lumpur Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi