Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

17 March 2024, 4:30

TEMPO.CO, Jakarta – Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus meninggalkan keluarganya di Aceh pada Selasa, 12 Maret 2024. Masduki terbang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menuju Jakarta untuk menjalani sidang perkara kisruh pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buron pada Jumat, 8 Maret kemarin. Sebelum meninggalkan Aceh, Masduki bercerita sempat menitipkan istri dan anaknya yang baru berusia enam bulan kepada mertuanya di sana. “Saya kasihan ke mereka, apalagi istri, anak saya,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024. Kini Masduki menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung. Bersama enam terdakwa lain, Masduki kini ditahan di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat. Selama menjadi tahanan kota, Masduki bercerita dirinya dilarang keluar dari kawasan DKI Jakarta. Komunikasinya dengan keluarga di Aceh juga hanya bisa berlangsung secara daring. Kondisi itu membuat Masduki cemas selama di Jakarta. “Video call sama anak palingan,” kata dia.Dia bercerita selama menjadi tahanan kota, pergerakannya selalu dipantau. Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakannya. Masduki menunjukkan alat di kaki kirinya itu dengan mencincing celana. “Ini dipasang terus, kalau malam dicas,” kata Masduki. Pendeteksi GPS itu juga terpasang di kaki enam terdakwa lain. Kepada seluruh tahanan itu, Jaksa melarang melepas alat pendeteksi itu. Kalau sengaja dilepas atau dipotong, alat itu disebut akan berbunyi. “Nanti ditelpon kalau mati (alat pendeteksi GPS),” kata Masduki. Masduki menyebut dirinya menjadi tahanan kota dan menginap di hotel bintang empat itu sejak Rabu, 13 Maret kemarin. Dia menyebut jaksa sengaja menempatkan para terdakwa di hotel sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dekat ketika harus mengikuti sidang. “Kalau ada sidang, harus tepat waktu,” ujar pria 30 tahun itu. Jaksa mendakwa Masduki dan enam anggota PPLN Kuala Lumpur itu telah memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di negeri Jiran itu. Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil.Selanjutnya keluarga syok dosen itu ditetapkan buron…

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi