Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sampang (beritajatim.com) – Irham Nurdayanto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Irham terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.

“Irham Nurdayanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan, dengan masa penahanan terdakwa diperhitungkan,” ujar Ratna saat membacakan putusan di PN Sampang, Kamis (26/9/2024).

Setelah vonis dibacakan, Irham diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Melalui pengacaranya, R. Agus Sunyoto, Irham menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada sidang 19 September 2024, JPU menuntut Irham dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa menjerat Irham dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, hakim lebih yakin bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang terbukti.

“Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelas Suharto.

Suharto juga menyatakan bahwa sebagian besar argumen jaksa diterima oleh hakim. “Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tutup Suharto.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Februari 2024, ketika H. Abdullah Hidayat melaporkan Irham Nurdayanto ke polisi terkait video viral. Dalam video tersebut, Irham mengklaim mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Abdullah Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. [sar/ted]