Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

17 March 2024, 16:43

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 silam. “Tidak serius dalam melakukan pengejaran mengejar buronan tersebut,” kata Yudi Purnomo melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 17 Maret 2024.Menurut Yudi, posisi Harun Masiku penting untuk membuka kotak pandora penyelesaian kasus suap terhadap komisioner KPU. “Kasus korupsi yang mencedrai demokrasi di Indonesia bahwa komisioner KPU bisa disuap dengan sejumlah uang,” ujarnya.Eks penyidik itu pun berharap KPK segera menangkap Harun Masiku agar tidak ada anggapan bahwa buronnya Harun karena masalah politis dan/atau karena berhubungan dengan salah satu partai.Dia berkata kasus yang menjerat Harun Masiku murni penegakan hukum. Apabila Harun ditangkap, Yudi berharap dalang yang membantu, melindungi bahkan menyembunyikannya juga diungkap oleh KPK.Sebab, kata dia, sangat aneh untuk Harun Masiku bisa buron jika tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai pelariannya.Iklan

Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2019 yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.Suap tersebut dilakukan dalam rangka pengurusan Pergantian Antar Waktu pada 2020. KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap delapan orang saat itu. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.Menukil Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada 8 Januari. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri.Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Namun, Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.
Paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptor itu tak di luar negeri. Temuan Tempo getol dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Pilihan Editor: Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi