Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Penjara Hari Ini

11 April 2023, 6:52

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (11/4).
“Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/4).
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebut Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat cuti menjelang bebas, hari ini Anas Urbaningrum dapat dikeluarkan apabila persyaratan sudah terpenuhi, untuk menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Rika.

Rika tak menjelaskan lebih lanjut apakah syarat-syarat Cuti Menjelang Bebas Anas sudah terpenuhi atau belum hari ini. Ia hanya menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
“Sebagai klien cuti menjelang bebas atau CMB,” ujarnya.
Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Bagi napi korupsi, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Kemudian berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Anas Urbaningrum bersama Susilo Bambang Yudhoyono saat masih sama-sama aktif di kepengurusan Partai Demokrat (AFP PHOTO / STR / AFP PHOTO / STR)

PKN hingga HMI akan menjemput
Bebasnya Anas telah dinanti-nanti oleh para simpatisannya. Tak terkecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), salah satu partai peserta pemilu 2024. Para pengurus PKN menyatakan bakal menjemput Anas dari Lapas Sukamiskin.
Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan usai menjemput Anas, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama. Anas lalu akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.
“Rencana buka puasa bersama. Setelah itu Mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga,” kata Pasek beberapa waktu lalu.
Bahkan, Pasek mengaku menyiapkan jabatan khusus untuk Anas di struktur partainya usai bebas dari penjara.
Anas akan menduduki jabatan khusus bersama Laksamana Sukardi yang baru saja menjadi kader.
“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laks [Laksamana Sukardi] nanti di dalam satu jabatan khusus,” kata Pasek di kantor pusat PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Senada, Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengatakan kader-kader HMI akan menjemput Anas yang dikabarkan bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas merupakan mantan Ketum PB HMI 1997-1999.
Raihan menyambut gembira Anas akan segera bebas usai mendekam di penjara. Ia mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih bagian dari keluarga besar HMI.
“Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI,” ujar Raihan.
Anas sempat menuliskan surat menjelang bebas dari penjara pada awal Maret lalu. Surat itu dibagikan Anas melalui akun Twitter-nya @anasurbaningrum yang ia titipkan lewat kerabat yang berkunjung.
Dalam surat itu Anas menyampaikan dirinya sedikit lagi akan bebas dari bui. Ia mengaku telah menjalani masa hukuman dengan baik. Anas juga menyinggung perasaan teman-temannya yang marah atas kezaliman dan kriminalisasi. (rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi