Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Tetap Lanjut untuk 20 Tersangka Lain

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Tetap Lanjut untuk 20 Tersangka Lain

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (16/12) pukul 14.00. Kasus dugaan korupsi dana hibah jatim tetap berlanjut untuk 20 tersangka lainnya.

Kusnadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah akan menghentikan melakukan penyidikan terhadap Kusnadi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya tetap dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan, untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur (Jatim) terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang menjadi tersangka.

Mirisnya, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan wakilnya Anwar Sadad serta Achmad Iskandar terlibat. Bahkan, Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan, awal mula dana hibah warga Jatim jadi bancakan Kusnadi dan koleganya.

Dia menyebut, Kusnadi menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim. 

Dalam pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima korlap. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP), korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Kemudian, SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.