Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

31 January 2023, 17:23

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan selama 4 tahun penjara kepada eks Ketua Dewan Pembina Yayasa Aksi Cepat Tanggap atau ACT Novariyadi Imam Akbari. Jaksa menyebut Novariyadi bersalah dalam kasus penyelewengan dana donasi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.Baca juga: ACT Kelola Rp 1,7 Triliun Dana Masyarakat, PPATK: Lebih dari 50 Persen Mengalir ke Yayasan PribadiJaksa menjerat Novariyadi dengan pasal 374 jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana atas penyelewangan donasi keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610.“Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUH Pidana, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.Novariyadi disebut melakukan penggelapan dana Boeing bersama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.Adapun ketiga eks petinggi ACT tersebut telah menjalani sidang vonis pada pekan lalu. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing divonis 3 tahun penjara.Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Selasa, 7 Februari 2023. “Pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa sendiri  dibacakan pada selasa, 7 Februari ya,” kata Hakim.Baca juga: Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi