Eks Karutan KPK Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pemerasan

16 April 2024, 7:58

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 April 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Ali memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan syarat formil administrasi penyidikan KPK.
“KPK tentu siap hadapi gugatan Praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui pesan tertulis.

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

Peran Achmad Fauzi
Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Achmad Fauzi sudah mengetahui praktik pungli (pungutan liar) atau pemerasan sejak lama tetapi tidak berusaha menghentikannya dan tidak melaporkan ke atasan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar Dewas KPK secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC, Jakarta, Rabu (27/3).
“Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC.
Dalam persidangan, Achmad Fauzi menyatakan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tetapi tidak terbuka, sehingga ia meminta bantuan pamdal untuk sidak bulan April 2023. Sidak tersebut atas perintah kepala biro umum.
Dalam sidak tersebut ditemukan antara lain empat handphone dan uang tunai Rp30 juta.
“Selanjutnya bahwa empat handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari kepala biro umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan,” kata Albertina. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi