Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Budi Santoso, kuasa hukum Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman angkat bicara terkait tuntutan 9 tahun yang didapat kliennya. Ia menyebut, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut dia, aejak awal kliennya tidak terlibat langsung dalam pencarian DAK tersebut. Sebab hanya sebatas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah melimpahkan pelaksanaan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia menyayangkan sosok si pengemban KPA justru tidak disentuh oleh JPU dalam pelaksanaan sidang yang masih terus bergilir. Jaksa hanya melibatkan pengemban KPA dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya.
“Nggak bisa saya sebut. Yang jelas ada KPA yang mengurusi dari awal. Iya (kabid SMK) sejak mulai proposal sampai pelaksanaan. Meskipun dalam hal ini, dia di tengah jalan pindah tapi semua ini bermuara dari situ. Yang jelas, sebelum Pak Ramli. Iya (inisial H). Dia jabat kabid SMK dan KPA,” katanya.
BACA JUGA:
Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar
Kemudian meninjau terkait tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, Budi mengungkapkan, kliennya sejak awal hanya berniat membantu para kepala sekolah yang kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur karena DAK yang dijanjikan tak kunjung cair.
“Selain itu, Bu Eny juga secara fakta persidangan, tidak ada niat untuk merugikan. Justru membantu agar berjalan dengan baik. Karena fakta di persidangan, karena DAK cair terlambat,” jelasnya.
BACA JUGA:
Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara
Ia juga menyayangkan bahwa kalkulasi nilai kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Jatim atas kasus ini, tidak didasarkan pada nilai kerugian negara secara detail.
“Kami sudah mengcounter itu, bahwa banyak perhitungan yang kerugian negara itu, sebenarnya gak ada,” katanya.
“Karena perhitungan itu, menurut keterangan dari ahli itu, BPKP hanya menghitung secara potensi. Kita melihat, kalau potensi, di UU Tipikor harus clear, kerugian itu berapa. Itu saja,” pungkasnya. [uci/beq]