Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun Bui Kasus Lahan Cakung

19 December 2023, 20:07

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memperkaya Komarudin (almarhum) selaku Direktur Utama PT Laguna Alam Abadi terkait pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Yoory disebut telah menguntungkan orang lain sebesar Rp155,4 miliar dalam proses pengadaan lahan tersebut. Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Yorry bersama Komarudin telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp155,4 miliar.
Kerugian tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Kasus ini diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut sudah inkrah.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory juga harus berhadapan hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. Perkara ini masih berproses di pengadilan. (ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]