Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

“Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu,” ucap Budi.

Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

“Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.

 

Menteri Hukum masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Begitu diterima, salinan Keppres akan langsung diserahkan ke KPK.