Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Suhartono menjalani pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 13.42 WIB hingga 15.35 WIB dan dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53 miliar. 

“Cuma sekitar delapan atau berapa masih normatif gitu,” ujar Suhartono seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

Suhartono enggan membeberkan secara detail hal-hal disampaikan ke penyidik KPK. Dia mengaku pertanyaan penyidik KPK lebih bersifat konfirmasi atas kasus peras TKA di Kemenaker dan konfirmasi atas hasil  penggeledahan di kantor Kemenaker.

“Hanya konfirmasi-konfirmasi saja,” kata Suhartono.

Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya ke KPK soal materi pemeriksaannya. Termasuk, kata dia, soal statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi.

“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik KPK,” pungkas Suhartono.

Selain Suhartono, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker pada hari ini. Salah satu di antaranya adalah staf ahli bidang hubungan internasional Menteri Ketenagakerjaan Haryanto. 

Haryanto diperiksa dalam kapasitas sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024. 

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Fitriana Susilowati selaku pengantar kerja ahli madya Kemenaker dan Rizky Junianto selaku koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan periode September 2024-2025.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker, termasuk Haryanto. Hari ini, Haryanto diperiksa untuk kedua kalinya.

Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di 8 lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan 2 kendaraan roda dua atau motor. 

Penggelapan ini berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspose nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.