Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Bui Kasus Gratifikasi

12 July 2023, 18:46

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016 Solihah dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Solihah dinilai terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo.
“Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Solihah dihukum selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Atas vonis tersebut, baik Solihah maupun jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Solihah. Sebelumnya, pada Selasa, 18 Januari 2022, dia telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Solihah dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Solihah dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu Solihah bersikap sopan selama persidangan. Kemudian yang bersangkutan merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang mempunyai tanggungan keluarga serta menyesali semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Vonis pihak swasta
Selain Solihah, pada hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Kiagus juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar US$571.043,67 atau dikonversi dengan mata uang rupiah sejumlah Rp5.267.989.599, dikurangi dengan uang yang telah disita dari pengembalian oleh Kiagus sebesar Rp800 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp4.467.989.599.
“Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

Ini juga merupakan kasus kedua bagi Kiagus. Sebelumnya, pada Selasa, 18 Januari 2022, dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Kiagus dinilai terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,3 miliar dan memperkaya Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011-September 2016 dan juga Direktur Pemasaran Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011 Budi Tjahjono Rp6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.
Kiagus saat itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.330.668.513,27. (ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi