Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

22 March 2024, 7:59

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad kasus pelanggaran pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur mengatakan berniat banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan setahun.“Ini kan tadi sebenarnya mau banding, cuma kan dari teman-teman tak ada yang keberatan dan banding, jadi saya pikir-pikir tak ada peluangnya,” katanya kepada Tempo usai menjalani Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.Masduki mengklaim selama menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur dirinya berniat baik, namun hasil niat baik itu belum tentu diterima masyarakat dengan baik. “Sampai saat ini kami bergerak demi masyarakat,” ujarnya.Sebelumnya, kepada Tempo Masduki mengaku selama menjadi tahanan kota, Masduki bercerita dilarang keluar dari kawasan DKI Jakarta. Dia bercerita selama menjadi tahanan kota itu jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan dirinya. “Ini dipasang terus, kalau malam di-charge,” kata Masduki kepada Tempo sembari menunjukkan alat berbentuk kotak dengan warna hitam itu di kaki sebelah kirinya, Jumat, 15 Maret 2024. Pendeteksi GPS itu juga terpasang di kaki enam terdakwa lain.Kini ia menyangkal adanya upaya intimidasi atau tekanan selama menjalani sidang dan menjadi tahanan kota. “Selama persidangan jaksa memperlakukan kami dengan baik. Sampai saat ini jaksa memperlakukan kita sengan baik,” kata Masduki.Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil, dan Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama empat bulan.Iklan

Ia mengatakan, ketujuh terdakwa itu terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.“Menetapkan lamanya pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” katanya.Ketujuh PPLN yang menjadi terdakwa juga, kata Buyung, menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5  juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” katanya.Pilihan Editor: Penasihat Hukum PPLN Kuala Lumpur: Jaksa Tak Punya Pembanding untuk Membuktikan Pemalsuan Data Pemilih

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi