Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 February 2024, 11:24

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Ekonomi Digital  Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan. Nailul mengatakan, harus ada pemisahan model bisnis antara news agregator dan media sosial.”Selama adil, saya rasa mereka akan tunduk terhadap peraturan yang ada,” kata Nailul kepada Tempo, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.Nailul mengatakan, pemisahan model bisnis perlu dilakukan karena pola bisnis news agregator berbeda dengan media sosial. News agregator, kata dia, mengumpulkan berita agar dapat dibaca dengan mudah oleh penggunanya.”Sedangkan media sosial, umumnya mereka tidak mengumpulkan berita. Namun, pemiliik akun berita yang mengunggahh di akun media sosial masing-masing,” tutur Nailul.Perpres Publisher Rights merupakan Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi mengatakan, Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. “Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, dalam pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan beberapa poin yang wajib dilakukan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. “Memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital,” demikian bunyi huruf c pasal 5.Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.”Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” demikian bunyi pasal 6.Respons Meta dan GoogleMeta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, pun buka suara. Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara, Rafael Frankel, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkonsultasi dengan pemangku kebijakan ihwal aturan baru ini. “Kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Rafael melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 22 Februari 2024. “Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan.”Sementara itu, Google menyatakan memahami keputusan pemerintah mengesahkan Perpres Publisher Rights dan akan segera memahami detailnya. Google juga  mengklaim selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Google menilai pentingya produk mereka untuk dapat  berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. “Maka dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” kata perwakilan Google melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 21 Februari 2024. RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRIPilihan Editor: Enam Kewajiban Google Cs usai Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi