Eddy Hiariej Menang Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum

30 January 2024, 22:49

TEMPO.CO, Jakarta – Muhammad Luthfie Hakim, kuasa hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, berharap KPK merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) penetapan tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Dalam pembacaan putusan dalam sidang praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Estiono menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Kami ucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua PN Jaksel yang telah mengabulkan permohonan praperadilan atas nama Profesor Eddy Hiariej sore ini,” kata Luthfie usai sidang di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.Luthfie mengatakan, terkabulnya permohonan peradilan Eddy tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi ini menunjukkan alat bukti yang disampaikan KPK tak bisa meyakinkan hakim. Menurut dia, putusan itu dapat mengubah KPK secara signifikan. Iklan

“Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan. Tak bisa lagi KPK menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya. Luthfie belum bisa memberitahukan langkah Eddy Hiariej selanjutnya secara rinci. Namun hingga sekarang Eddy pun masih melanjutkan kariernya sebagai pakar hukum pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pilihan Editor: Ponsel Disita Penyidik, Aiman Witjaksono Ajukan Perlindungan ke Kompolnas

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi