Eddy Hiariej, Dosen Fakultas Hukum UGM Terjerat Kasus Suap, Dekan Sampaikan Hal ini

10 November 2023, 17:31

TEMPO.CO, Jakarta –  Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terseret kasus dugaan gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, UGM menyatakan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ke KPK.”UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangannyq, Jumat, 10 November 2023.Menurut Dahliana, UGM prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy disebutnya sebagai salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.Eddy dikukuhkan sebagai guru besar UGM pada 2010 saat usianya 37 tahun. Presiden Joko Widodo kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.”UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dahliana.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata dia, Kamis, 9 November 2023.Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata dia.Iklan

Eddy disebut menerima suap dari pengusaha nikel Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022.Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yosi. Yogi dan Yosi adalah asisten Eddy.Dosen Fakultas Hukum UGM itu diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.Sementara itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Eddy, menurut dia, juga belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik( maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).Pilihan Editor: Lucia Rizka Andalusia Jabat Plt Kepala BPOM Gantikan Penny Lukito, Lulusan Unair, UI, dan Raih Doktor Kehormatan di UGM

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi