Gresik (beritajatim.com)– Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh aparat kepolisian. Korps Bhayangkara ini tidak main-main memburu para pengedar yang kedapatan mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat. Seperti yang dilakukan saat meringkus M.Nazaruddin warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Pria berusia 31 tahun itu, diringkus saat mengedarkan narkoba di warung kopi di Jalan RE.Martadinata Gresik. Sewaktu diringkus tersangka tidak menyangka gerak-geriknya telah lama diawasi polisi.
Dari tangan tersangka juga disita dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ± 6,585, ± 0,136 gram. Total keseluruhan sabu yang disita ± 6,721 gram.
Selain sabu juga turut disita uang sebesar Rp 400 ribu, satu buah timbangan elektrik, dan satu buah ponsel.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka M.Nazaruddin mengakui perbuatannya kemudian dijebloskan ke penjara.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Joko mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini berasal dari informasi masyarakat. Ada warung kopi yang kerap dijadikan tempat mengedarkan narkoba.
“Tersangka sudah kami amankan, kasus ini terus dikembangkan sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, tersangka M.Nazaruddin menuturkan, dirinya mendapatkan barang sabu dari rekannya asal luar Gresik.
“Saya mendapatkan badang sabu dari rekan saya dan baru kali ini menjadi pengedar,” pungkasnya. [dny/aje]
