Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keterangan saksi hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Agung terbukti mengedarkan barang haram, dan divonis oleh hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tutur Sri Hariyani.
Vonis yang dialami terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Paras Setio yang menuntutnya 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
“Tuntutan kami agar pengedar narkoba jera. Pasalnya, bila terlalu ringan akan banyak lagi pengedar yang lain melakukan yang hal yang sama,” ungkap Paras Setio.
Terkait dengan tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Fajar Tri Laksnono mengatakan, dirinya masih pikir-pikir mengenai vonis yang diterima oleh kliennya.
“Kami akan banding terkait dengan putusan hakim. Pasalnya, selama menjalani proses persidangan hingga vonis tuntutan. Klien kami selalu koperatif,” katanya.
Seperti diketahui, terdakwa Agung Budi Arianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)