Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu ke Sumenep, Warga Sokabanah Sampang Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – AK (40), warga Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (02/08/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Mendapat informasi itu, anggota Satreskoba bergerak cepat membuntuti tersangka. Ketika masuk ke gang paving di Desa Pamolokan, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Saat akan digeledah, tersangka terlihat membuang sesuatu ke tanah. Ternyata itu 1 poket sabu yang dibungkus sobekan tisu dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 9,38 gram, 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi sabu, serta 1 sepeda motor scoopy stylish warna putih yang dikendarai tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (tem/ian)