Gresik (beritajatim.com)– Genderang perang terhadap narkotika jenis sabu terung digaungkan oleh aparat Satreskoba Polres Gresik. Aparat penegak hukum ini meringkus dua pengedar yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kedua tersangka yang dijebloskan di penjara masing-masing AF (48) warga Kelurahan Pekelingan dan ZM (49) warga kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Terbongkarnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka diamankan di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem Gresik, sewaktu melakukan transaksi sabu.
“Dua tersangka sudah kami amankan dan telah menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku juga disita 12 plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar Kasatreskoba AKP Ahmad Yani, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut ia menuturkan, saat digeledah barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam bekas bungkus. Anggota kami di lapangan juga menyita barang bukti handphone, timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap sabu untuk kepentingan penyidikan.
“Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita seberat timbang netto 3,969 gram,” tuturnya.
Ahmad Yani menambahkan, semua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, AF dan ZM juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun kurungan penjara. (dny/ted)
