Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Warga Nganjuk Ditangkap

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Warga Nganjuk Ditangkap

Gresik (beritajatim.com)- Raut wajah tersangka berinisial DAF (21) warga asal Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda tanggung itu, terpaksa dijebloskan ke penjara Gresik karena terbukti mengedarkan ratusan yakni sebanyak 970 pil koplo siap edar.

Terbongkarnya peredaran ratusan pil koplo ini bermula anggota Reskrim Polsek Cerme, Gresik, mendapat informasi ada peredaran pil koplo di Jalan Raya Desa Ngabetan Cerme. Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan yang mengarah pada DAF warga Nganjuk sedang bertransaksi.

“Satu tersangka yang juga penjual kami amankan beserta barang bukti ratusan butir pil koplo yang disimpan di dalam toples,” tuturnya, Kapolsek Cerme Gresik Iptu Andik Asworo, Rabu (1/11/2023).

Perwira pertama Polri itu menambahkan, selain menyita ratusan pil koplo. Anggotanya juga mengamankan 10 klip plastik, satu buah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 180 ribu hasil dari penjualan pil koplo.

BACA JUGA:Bupati Ponorogo Tinjau Proyek Pembangunan Monumen Reog

“Sebelum diedarkan pil koplo tersebut dibagi dalam satu buah plastik yang berisi 10 butir. Kemudian dijual ke pelanggan di daerah Cerme Gresik,” imbuhnya.

Atas dasar itu lanjut dia, DAF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cerme. Tersangka juga dijerat dengan pasal 196 serta pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka DAF berdalih dirinya hanya seorang diri mengedarkan pil koplo. Barang haram ini diperoleh dari rekannya yang ada di Gresik.

“Saya hanya penjual saja sementara pil koplo yang didapatkan berasal dari rekan saya,” ujarnya tertunduk lesu. (Dny/Aje)