Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan Agus Wihananto menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Benny Soewanda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengedarkan mainan anak tanpa label SNI.
“Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Baca Juga: Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.
Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.
Baca Juga: Gus Salam Jombang Bersama Belasan Kiai Jatim Siap Antar Pasangan AMIN Daftar ke KPU
“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.
Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. [Uci/ian]