Bisnis.com, JAKARTA – PT Espay Debit Indonesia Koe atau Dana memblokir 500 akun merchant dan 30.000 akun pengguna dalam satu periode karena terindikasi judi online
Chief of Legal & Complience DANA Dina Artarini mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam pemberantasan judi online. DANA, telah menutup puluhan ribu akun terindikasi judi online, baik milik pengguna maupun merchant, dalam satu periode tertentu. Dina tidak menjelaskan periode dimaksud.
“Pada satu periode tertentu kami laporkan pemblokiran bisa mencapai sebesar itu. Bisa lebih besar,” kata Dina kepada Bisnis Rabu (4/12/2024).
Dina mengatakan pemblokiran akun tersebut dilakukan setelah DANA sistem deteksi perusahaan melacak adanya kejahatan (fraud).
Terdapat beberapa parameter yang telah disiapkan perusahaan untuk menentukan sebuah akun masuk dalam kategori judi online atau tidak, salah satunya pola transaksi.
Dana telah memiliki pola transaksi judi online yang dilakukan pemain, sehingga tidak terlalu sulit untuk menentukan bahwa akun tersebut terlibat judi online.
Perusahaan juga terus melakukan patroli siber untuk mencari akun-akun terindikasi judi online.
“Kalau sudah ada bukti kuat, kami tanya ini transaksinya untuk apa dan langsung diblokir. Metodenya macam-macam,” kata Dina.
Sebelumnya, Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.
Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai.
Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024.
Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat.
“Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024).
Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun.
PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun.
Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023.
Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI.
Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri.
“Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang.