Dukung Gugatan Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Yusril: Kalau Tidak, Kasus Ini Jadi Gunjingan Politik

31 October 2022, 21:44

30 Oktober 2022 05:57 WIB Yusril menilai bahwa selama ini penggungat maupun publik hanya membangun opini tanpa memberikan bukti hukum Yusril Ihza Mahendra (www.jitunews.com/herumuawin) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan Bambang Tri Mulyono yang mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, kasus gugatan ijazah palsu hanya menjadi ‘gorengan politik’ saat tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap.”Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas,” kata Yusril seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (29/10).”Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” sambungnya. Terungkap Motif Perempuan Terobos Istana, Ketemu Jokowi Ingin Ubah Ideologi PancasilaYusril menilai bahwa selama ini penggungat maupun publik hanya membangun opini tanpa memberikan bukti hukum. Pendukung Jokowi, kata dia, hanya menyatakan menjadi saksi ijazah Jokowi asli. Sementara, pihak penggugat atau oposisi membuat narasi di media yang menyebut Jokowi penipu dengan ijazah palsunya.”Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,” bebernya.Ia pun mendukung gugatan ijazah Jokowi dilanjutkan, meskipun Bambang Tri Mulyono sudah ditahan dalam kasus yang berbeda. Ia pun mengaku heran dengan pengacara Bambang yang menyebut kliennya susah membawa bukti ke persidangan karena yang bersangkutan sedang ditahan di kepolisian.”Alasan ini terkesan aneh,” ucapnya.Jokowi: Sumpah yang Diucapkan Pemuda Pemudi 94 Tahun Lampau, Jadi Pegangan Indonesia Masa Kini

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi