Malang (beritajatim.com) – Seorang dukun palsu berinisial RJ (60) dengan modus penggandaan uang ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang. RJ yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang, mengklaim mampu melipatgandakan uang korban hingga jumlah fantastis.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Juni 2024. RJ yang merupakan warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berkenalan dengan korban SR (57), seorang warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal Kecamatan Pagelaran.
“Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (26/7/2024).
Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dengan total Rp25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” tegas Dicka.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ.
Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran. “Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambah Dicka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Dicka. [yog/suf]
