Jakarta –
Pengguna sepeda listrik yang tidak sesuai aturan berkendara kembali menimbulkan kecelakaan. Kali ini tiga bocah langsung keluar dari gang tanpa berhenti melihat situasi kiri dan kanan. Duh!
Viral di media sosial, tiga orang bocah tanpa helm menggunakan sepeda listrik hendak keluar dari gang. Dari rekaman CCTV yang beredar, ketiga bocah itu tidak mengurangi laju saat keluar dari gang.
Sejurus kemudian ada motor matic dari jalan utama dari arah sebelah kanan bocah yang bonceng tiga alias cengtri itu. Memang terlihat blind spot atau titik buta berupa bangunan rumah. Motor pun terlihat masih ngegas, brak.. terjadi serempetan antara sepeda listrik dan motor matic.
Beruntung ketiga bocah tersebut langsung bangkit usai sepeda listriknya terjatuh. Dua orang temannya langsung kabur ke dalam gang.
Perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur nyetir di jalan raya bukannya sayang anak malah bikin masuk ke jurang bahaya.
Orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.
“Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman,” kata Sony.
Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.
“Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan,” terangnya.
“Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya,” kata dia menambahkan.
Lewat persimpangan, mana yang didahulukan?
Saat melintas di persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, ada beberapa kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113 ayat (1) yang berbunyi:
1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan
2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan
3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 atau lebih sama besar
4. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.
Dari sisi keselamatan berkendara, saat melintas di persimpangan ada baiknya mengurangi kecepatan kendaraan. Selain itu juga perlu mengecek situasi sekitar dari spion kendaraan.
(riar/din)