Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Duh Bahaya Banget! Petugas Dishub Nemplok di Depan Pikap ODOL yang Gaspol

Duh Bahaya Banget! Petugas Dishub Nemplok di Depan Pikap ODOL yang Gaspol

Jakarta

Heboh di media sosial, petugas dinas perhubungan (Dishub) ‘nemplok’ di depan mobil pikap L300 yang sedang melaju di Jalan Raya Bogor dekat Simpangan Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat potongan klip yang merekam petugas berseragam Dishub lengkap dengan atribut helm ‘nemplok’ di depan Mitsubishi L300. Terlihat mobil pikap komersial itu mengangkut barang bawaan yang diduga over dimension over loading (ODOL).

Sopir pikap itu terlihat tidak acuh dengan petugas yang nemplok di depan mobilnya. Dia tetap gaspol melaju ke depan.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut. Polisi juga menelusuri si pengemudi pikap tersebut.

“Sedang diselidiki oleh Unit Gakkum (Penegakan Hukum),” kata Multazam dikutip dari detikNews, Kamis (9/1/2025).

Petugas bernama Fadilah itu terseret sejauh 400 meter dari lokasi awal hingga akhirnya terlepas.

“Mobil tersebut tidak mau dihentikan sampai petugas terbawa sampai ke dekat Lazada itu kurang lebih 300-400 meter,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2025).

Ari mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/1) di Jalan Raya Bogor, Depok. Saat itu, Fadilah bersama 4 orang rekannya tengah melakukan pengaturan rutin lalu lintas.

Selanjutnya, datang mobil pikap dari arah utara ke selatan (arah Jatijajar) dan menerobos lampu merah. Seorang ‘Pak Ogah’ yang juga ikut mengatur lalu lintas mencoba menghentikan mobil pikap tersebut.

“Kemudian petugas ini karena melihat diduga ada yang menerobos lampu merah dari utara, pikap ini kalau kita lihat itu ada kelebihan muatan, kemudian mau dihentikan oleh petugas dia tidak mau,” jelasnya.

Perlu diketahui Petugas Dishub bisa melakukan penindakan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Bukan kendaraan pribadi yang harus didampingi petugas kepolisian.

Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

– penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
manajemen dan rekayasa lalu lintas;
– persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
– perizinan angkutan umum;
– pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
– pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
– penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian dalam Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan petugas Dishub yang dilakukan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

– mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
– tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
– pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
– pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
– pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

[Gambas:Instagram]

(riar/rgr)