Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Polres Tuban kini masih dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur.
Kasus ini berawal ketika Muhammad Rifai alias Radit (31) dikabarkan diamankan oleh beberapa anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituduh sebagai pelaku pencurian semangka, namun penangkapannya disebut dilakukan tanpa bukti awal yang kuat.
Setelah dibawa petugas, Radit mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut terdapat unsur dugaan penganiayaan selama proses penangkapan.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan sementara terkait kebenaran laporan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kan masih pemeriksaan oleh Propam itu, belum tahu,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).
Radit, warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui tindakan kriminal yang tidak ia lakukan. Akibat kejadian ini, ia mengalami luka fisik dan trauma, lalu melapor ke Polda Jawa Timur.
Saat ini, sejumlah anggota yang diduga terlibat penangkapan tengah diperiksa oleh Sie Propam Polres Tuban serta Divpropam Polda Jatim.
“Iya kita tunggu hasilnya, proses pemeriksaan masih berjalan,” pungkas Siswanto. [dya/but]
