Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Madiun, Guru SD Dilaporkan Istri ke Polisi

Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Madiun, Guru SD Dilaporkan Istri ke Polisi

Madiun (beritajatim.com) – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Madiun. Seorang guru olahraga sekolah dasar berinisial WLA resmi dilaporkan ke Polres Madiun oleh istrinya sendiri berinisial YN, Kamis (15/1/2026).

Laporan tersebut turut menyeret seorang perempuan lain berinisial UAI yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan WLA. Kedua terlapor diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Kuasa hukum pelapor, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan laporan resmi ditempuh setelah kliennya berulang kali memberi kesempatan agar rumah tangga dapat diperbaiki. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

“Perselingkuhan ini sudah diketahui sejak Desember 2024. Klien kami masih berharap hubungan tersebut dihentikan, tetapi kenyataannya terus berulang,” ujar Ratna kepada wartawan.

Ratna menjelaskan, dugaan perzinahan itu terungkap setelah pelapor menemukan sejumlah barang bukti berupa foto dan video yang tersimpan di telepon seluler. Bukti tersebut diduga menunjukkan adanya hubungan layaknya suami istri antara WLA dan UAI.

“Barang bukti yang kami miliki cukup lengkap, mulai dari foto hingga rekaman video. Ini menguatkan dugaan adanya perbuatan perzinahan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, termasuk hotel dan rumah milik perempuan yang terlibat. UAI diketahui telah berstatus menikah, sementara suaminya disebut bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Sebelum laporan resmi diajukan, pihak kepolisian disebut telah melakukan klarifikasi dan mediasi sejak November 2025. Bahkan, menurut Ratna, kliennya telah memberikan maaf hingga sembilan kali.

“Sudah ada mediasi dan pembinaan, tetapi karena perbuatan itu terus diulangi, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Diketahui, WLA merupakan guru olahraga di salah satu SD negeri di Kecamatan Kebonsari dan berstatus ASN. Sementara UAI disebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan perzinahan tersebut. [rbr/beq]