Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pengusaha Surabaya, Oscar Ali Wijaya, kembali memanas. Pemicunya, Oscar dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik PT Barata Surya Semesta.
Direktur PT Batara Surya Semesta, Daniel Surya Tandi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap membuka kembali laporan hukum yang sebelumnya diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice. Keputusan ini diambil setelah Oscar tak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang senilai ratusan juta rupiah, sesuai kesepakatan awal.
Menurut Daniel, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan antara perusahaannya dan Oscar dari PT Srimurni Surabaya.
“Dalam kerja sama itu, Oscar tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tagihan kepada kami, sehingga kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2021,” jelas Daniel, Kamis (14/11/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1971/IV/YAN/2.5/2021/SKPT/PMJ, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pada April 2022, Oscar mengajukan permohonan damai atau restorative justice untuk menghindari proses hukum lebih lanjut. Oscar kemudian menandatangani surat perjanjian bermaterai, menyatakan komitmennya untuk membayar utang secara bertahap, dengan pelunasan paling lambat Januari 2024. Namun, komitmen tersebut kembali diingkari.
“Oscar hanya membayar cicilan beberapa kali. Dari total tagihan lebih dari Rp1 miliar, masih ada sekitar Rp836 juta yang belum dibayar,” ungkap Daniel.
Daniel menambahkan, pihaknya sudah berupaya untuk menagih sisa pembayaran melalui berbagai cara, namun tidak membuahkan hasil.
“Tim kami sudah beberapa kali ke Surabaya untuk bertemu Oscar. Dia sempat bertemu, tetapi tidak memberikan kepastian kapan akan melunasi utangnya. Belakangan ini, Oscar malah menghindar, dan nomor ponselnya pun tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Tindakan Oscar yang mengabaikan tanggung jawab ini dinilai Daniel sangat merugikan PT Batara Surya Semesta. “Kami berharap polisi dapat melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya kami buat. Oscar melanggar komitmennya, dan kami akan kembali berkonsultasi dengan penyidik untuk menindaklanjutinya,” tegas Daniel.
Daniel mengaku khawatir jika tindakan Oscar yang tidak bertanggung jawab ini dapat merugikan pihak lain yang mungkin menjalin kerja sama bisnis dengan Oscar di masa mendatang. “Kami ingin agar Oscar mendapatkan efek jera. Kasihan jika nantinya ada perusahaan lain yang mengalami hal serupa. Di sisi lain, uang tersebut seharusnya digunakan untuk perputaran bisnis,” tambahnya.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, nomor ponsel Oscar tidak aktif. Ibunda Oscar, Insuri, membenarkan bahwa anaknya belum dapat memenuhi komitmen pembayaran utang.
“Oscar menghindar bukan karena tidak mau bertanggung jawab, tetapi karena malu belum bisa membayar. Saya selalu menasihati Oscar untuk membayar utangnya karena kami percaya pada karma,” jelas Insuri.
Insuri berharap agar pihak PT Batara Surya Semesta bersabar dan mempertimbangkan kembali untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika bisa, saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya. [uci/beq]
