Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Sampang Rp21 Miliar, Begini Hasil Audiensi ke Polda Jatim

Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Sampang Rp21 Miliar, Begini Hasil Audiensi ke Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur (Jatim) dijadwalkan melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan di Kabupaten Sampang senilai Rp21 miliar pada Kamis (9/1/2026). Kasus yang menyita perhatian publik Madura ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melakukan audiensi dengan jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Kepastian mengenai langkah hukum tersebut disampaikan oleh Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, usai bertemu dengan perwakilan Polda Jatim yakni Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah, S.H. M.H., Kanit 5 Kompol Suwancono, dan Banit 5 Aiptu I Gusti Ngura. Pihak kepolisian mengisyaratkan bahwa kasus yang telah dilaporkan sejak empat bulan lalu ini akan segera memasuki babak baru.

“Hasilnya besok ada gelar perkara. Dan keterangan AKBP Decky Hermansyah insyaallah akan naik sidik,” ujar Varies Reza Malik di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2026).

Kasus ini berakar dari dana kompensasi yang diberikan oleh perusahaan migas Petronas atas dampak kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Dana sebesar Rp21 miliar tersebut seharusnya didistribusikan kepada ribuan nelayan terdampak dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per orang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para nelayan belum menerima sepeser pun hak mereka. PNPM mengantongi bukti transfer yang mengindikasikan adanya penyimpangan aliran dana dari Petronas kepada pihak yang tidak berhak.

Varies mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialirkan kepada seorang oknum berinisial S, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat pesisir tersebut.

“Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelas Varies.

Dalam audiensi tersebut, PNPM secara tegas mengajukan dua tuntutan utama kepada penyidik. Pertama, mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan. Kedua, menuntut agar Polda Jatim segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak hingga ke akar-akarnya.

Selain persoalan hukum, para nelayan juga menuntut langkah konkret dari Petronas untuk memberikan kompensasi ulang atas kerusakan rumpon yang terjadi. Hingga saat ini, permintaan tersebut dikabarkan belum mendapatkan respons memadai dari pihak perusahaan migas asal Malaysia tersebut.

“Mudah-mudahan setelah dilakukan gelar besok akan segera naik ke dik (penyidikan),” tambah Varies, menekankan harapan ribuan nelayan agar kepastian hukum segera terwujud.

Meski perkembangan kasus ini telah dikonfirmasi oleh pihak pelapor, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widyatmoko saat dikonfirmasi terkait detail penyidikan hingga berita ini ditulis belum memberikan respons resmi. [uci/ian]