Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

Surabaya (beritajatim.com) — Penyidik Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura, ke penyidikan, Kamis (8/1/2026). Kenaikan status setelah dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara dihadiri langsung para nelayan selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum, serta dua pihak terlapor. Masing-masing berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim secara resmi menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik menyampaikan secara tegas bahwa perkara ini naik ke tahap sidik. Tinggal menunggu SP2HP resmi sebagai dasar lanjutan proses hukum,” ujar Ali Topan.

Menurut Ali, naiknya status perkara menjadi bukti bahwa laporan nelayan tidak mengada-ada. Tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat.

“Kalau sudah sidik, maka logikanya penetapan tersangka tinggal menunggu alat bukti dirampungkan. Kami mendesak Polda Jatim tidak ragu dan tidak menunda,” tegasnya.

Ali juga menyebut, sejumlah pihak lain berpotensi dimintai pertanggungjawaban, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat perkara ini berkaitan dengan mekanisme ganti rugi dan pengelolaan dana yang menyentuh kepentingan publik.

Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini mencuat setelah para nelayan mengaku tidak menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan Migas asal Malyasia yakni Petronas.

Rumpon tersebut merupakan alat vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlangsungan ekonomi mereka.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, nelayan berharap Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai ada tersangka dan putusan hukum,” tegas Ali.

Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini meminta agar ke Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, Jules saat dikonfirmasi tak merespon. [uci/but]