Dugaan Pencabulan, Polisi Amankan Konten Kreator Konveksi di Mojokerto

Dugaan Pencabulan, Polisi Amankan Konten Kreator Konveksi di Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, MGS (24). Dengan iming-iming akan dinikahi, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang tak lain kekasihnya, IAL (17).

Pelaku yang berprofesi sebagai konten kreator untuk konveksi di Mojokerto ini dilaporkan korban warga Kota Mojokerto pada 22 April 2024 lalu. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka. Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada, 12 Juli 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak tiga kali. “Bulan Januari, Februari dan April di rumah kos di Kota Mojokerto. Berawal dari korban kenal dengan pelaku, pacaran kemudian pelaku menjanjikan untuk dinikahi,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Masih kata Kasat, pelaku menjalin hubungan dengan korban yakni berpacaran. Pelaku menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban. Namun setelah melakukan berhubungan badan dengan korban, pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Justru pelaku putus dengan pacarnya yakni korban. Pelaku konten creator di sebuah konveksi, korban sudah tidak sekolah. Kedua berpacaran selama empat bulan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku MGS (24) mengaku, putus dengan korban lantaran korban terlalu over protektif. “Tiga kali di tempat kos di Kota Mojokerto. Pacaran empat bulan, kenal dikenalkan teman tapi dia (korban) over protektif, ke kerjaan. Saya diminta keluar dari kerjaan, padahal kita sudah lamaran,” tegasnya. [tin/kun]