Ngawi (beritajatim.com) – Kasus tragis dugaan pembunuhan bayi bikin masyarakat Ngawi gempar. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kronologi kasus ini yang melibatkan pasangan muda, AMH (22) warga Desa Waruk Tengah dan WRA (20) Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Kejadian bermula dari laporan petugas Puskesmas Pangkur yang mencurigai seorang pasien, WRA, mengaku keguguran.
Petugas tersebut melaporkan kepada Kepala Desa Pleset, yang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Waruk Tengah. Bersama-sama, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkur untuk penyelidikan lebih lanjut pada Kamis (05/12/2024)
Setelah dilakukan investigasi awal, polisi mendapati bahwa kasus ini bukan sekadar keguguran. “Kami menduga bayi tersebut dibunuh. Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan pada saluran pernapasan bayi, seperti bekapan,” ungkap AKBP Dwi, Jumat (06/12/2024)
Polisi menemukan fakta bahwa WRA dan AMH, yang merupakan pasangan kekasih, melakukan tindakan ini karena diduga malu akibat kehamilan di luar nikah.
Menurut kronologi, bayi dilahirkan pada malam hari di rumah WRA di Desa Pleset. Dalam kondisi lemas pasca melahirkan, WRA meminta bantuan AMH. Bukannya memberi pertolongan, keduanya malah sepakat menghilangkan nyawa bayi tersebut.
“Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dibekap hingga meninggal sebelum dikuburkan di belakang rumah AMH di Dusun Tapen, Desa Waruktengah,” lanjut Dwi.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk motif mendalam dari kedua tersangka. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi juga memastikan akan memeriksa peran orang tua tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.
Diketahui, tersangka WRA diketahui merupakan mahasiswi akademi keperawatan. Masyarakat Ngawi berharap agar kasus ini diproses secara adil, sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai dampak kehamilan di luar nikah dan tekanan sosial yang dapat berujung pada tindakan keji. [fiq/ted]
