Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiari menuntut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan JPU sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Zulfan, sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta kematian, KTP dan KK. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

“Menyatakan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Hal yang meringankan ialah, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak yang masih butuh perawatan seorang ibu. Sidang dilanjutkan pada, Selasa (3/11/2024) pekan depan dengan agenda pledoi. [tin/suf]