Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara Agus Salim (air keras) dan Novi Pratiwi berbuntut panjang. Kali ini advokat senior Alvin Lim turut meminta Kapolri turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam yayasan yang dikelola Novi.

Melalui pers release yang dikirim kepada beritajatim.com, Alvin Lim menerangkan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novi tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang.

Masih dalam pers release, Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novi adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.

“ Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik Novi perdagangkan balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novi Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” ujar Alvin Lim dalam pers releasenya, Kamis (5/12/2024).

Alvin Lim meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO.

“Apakah bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Kepada Kapolri Listyo Sigit, informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novi sehingga proses penyidikan TPPO terhenti atau dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujar kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” tegas Alvin Lim.

Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. “LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE.” tutup Alvin Lim. [uci/beq]

Merangkum Semua Peristiwa