Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan korupsi di PT Inka yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengerucut ke sebuah nama. Namun pihak korps Adhyaksa sendiri belum mengumumkan nama tersangka tersebut.

“Sebentar lagi (tersangka), tunggu saja,” ujar Kasi Penkum Kejati Katim, Windhu Sugiharto, Jumat (19/7/2024).

Dijelaskan Windhu, sejauh ini Penyidik pidsus Kejati Jatim hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

Dan penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan kantor PT Inka yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur pada Selasa (16/07/2024) lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT Inka.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

Dia menerangkan, penggeledahan saat itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK). “Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” pungkas Windhu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Inka Madiun belum bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Jatim pada Selasa lalu tersebut. [uci/kun]