Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit bicara dalam memberikan keterangan terkait kasus ini, sebab proses hukum masih berjalan.
Pengusutan ini menjadi kabar yang mengejutkan di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember. Zulmar menegaskan bahwa Dinsos PPPA masuk dalam daftar prioritas, karena kasusnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pengelolaan dana bantuan bagi warga yang semestinya membutuhkan.
“Penyidikan di Dinsos ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bansos. Sebab itu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat,” kata Zulmar.
Meski tidak merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, sumber internal menyebut perkara di instansi sosial itu terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak sesuai. Zulmar masih irit bicara, dirinya belum menyebut detail nama program atau nominal kerugian negara. Namun Dia menegaskan bahwa perkara yang menyentuh ranah sosial menjadi prioritas lantaran dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa penanganan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan, merupakan bagian dari mandat penegakan hukum yang saat ini diperkuat secara nasional.
“Penindakan yang kami lakukan ini, sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.
Instruksi tersebut, kata Zulmar, mencakup dua fokus besar, yakni penindakan praktik tambang ilegal dan perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup warga. Di mana terakhir itu masuk dalam kategori yang melekat pada dugaan penyimpangan dana sosial di Dinsos PPPA Ponorogo.
Hingga kini, Kejari Ponorogo belum menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi tersangka. Zulmar hanya menegaskan bahwa penyidikan berjalan dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.
Zulmar menambahkan bahwa total ada empat perkara dugaan korupsi yang kini disidik. Dua perkara merupakan penanganan lanjutan, yakni terkait salah satu bank himbara dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara baru ditambahkan sekitar satu bulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos PPPA.
“Kurang lebih sebulan terakhir kami tancap gas, 2 kasus dugaan baru masuk penyidikan. Yakni terkait tambang di tanah aset negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos,” pungkasnya. (end/but)
