Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan fisik di kantor dinas yang terletak di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten.
“Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi,” ujar Agung, Rabu (17/12/2025).
Meski identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, Agung memastikan bahwa mereka berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo yang dinilai mengetahui teknis penyaluran bantuan.
“Belum bisa kami sebutkan. Tetapi ya memang dari pihak Dinsos,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), tim Kejari Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulmar Adhy Surya, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinsos PPPA. Tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.
Fokus utama penggeledahan menyasar ruangan bidang Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial. Unit kerja ini memegang peran sentral dalam administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen vital agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berjalan.
“Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” ungkap Zulmar.
Terkait detail dokumen yang disita, pihak Kejari masih irit bicara. Namun, Agung Riyadi memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa akan didalami untuk memperjelas konstruksi pidana dalam kasus ini.
“Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik. Terkait dokumen yang disita, ya supaya bisa membuat terang nanti terkait kejadian tindak pidananya,” pungkas Agung. [end/beq]
