Dugaan Kekerasan Santri di Pondok, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan Kota

Dugaan Kekerasan Santri di Pondok, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan Kota

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri di pondok pesantren wilayah Kecamatan Gondangwetan, kini bergulir ke ranah hukum. Orang tua korban melapor ke Polres Pasuruan Kota setelah mendapati anaknya pulang dalam kondisi luka pada Senin (24/11/2025).

Korban berinisial MZ, 17 tahun, diduga mendapatkan tindak kekerasan dari dua pengurus pondok berinisial SU dan AF. Insiden tersebut terjadi setelah korban dinyatakan tidak mengikuti salat Subuh berjemaah.

Pelapor Khotimatuz Zahro dalam laporannya mengatakan bahwa saat pulang anaknya terlihat terluka saat dijemput di pondok dan merasa ada kekeliruan dalam penanganan terhadap santri. Sehingga dirinya ingin anaknya diperlakukan secara wajar, dan tidak mendapat kekerasan.

Berdasarkan laporan, korban mengaku dipukul dengan rotan, didorong hingga terlibat perkelahian, bahkan menerima pukulan menggunakan knuckle ke bagian kepala dan wajah pada hari yang sama. Luka gores hingga bengkak terlihat pada bagian wajah, kepala, lengan, dan punggung korban setelah kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum atas nama korban sebagai penguat proses penyelidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sejak laporan diterima.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami sudah memeriksa pelapor dan korban, serta mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa saksi untuk mempercepat penanganan perkara,” katanya, Jumat (5/12/2025).

Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada kekerasan terhadap anak dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi kejadian serta menilai pertanggungjawaban para terlapor. (ada/but)