Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

“Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Muzani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” kata dia.

Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. 

“Sudah ada tersangka,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.