Blitar (beritajatim.com) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Hasilnya petugas menemukan 2 orang warga negara Pakistan atas nama Imran dan Washal Masih yang menetap di desa tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui 2 warga negara Pakistan tersebut masuk ke Blitar secara ilegal. Hal itu terbukti, karena keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
Atas temuan itu, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun kemudian melakukan proses hukum lanjutan untuk kedua WNA tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan dan sejumlah saksi pun dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Kedua WNA tersebut pun didakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.
“Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA:
Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS Blitar Gratis di Kecamatan
Kedua tersangka sebenarnya telah berada di Lapas Blitar mulai tanggal 31 Oktober 2023 lalu dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.
Imran dan Washal Masih yang merupakan warga negara Pakistan tersebut bakal diserahkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar hari ini Selasa (12/12/23). Sejumlah barang bukti dan berkas penyidikan kedua WNA tersebut juga akan ikut diserahkan ke Kejari Blitar.
“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Blitar Siapkan Dana Rp4,9 M Bangun 10 Palang Pintu KA
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Imran dan Washal Masih, pada tanggal 30 November 2022. Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.
Kedua WNA asal Pakistan, memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Setelah menetap di Blitar, selanjutnya Imran dan Washal Masih melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal. [owi/beq]