Sumenep (beritajatim.com) – AN (23) dan EH (25), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
“Yang ditangkap lebih awal AN. Ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto. Saat diinterogasi, AN menyebut nama EH, kurir yang memesankan sabu sesuai permintaan AN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu, 28 Agustus 2024.
Penangkapan dua kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai AN kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa AN berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyanggongan.
“Ketika AN berada di pelabuhan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil sabu,” ungkap Widiarti.
Barang Bukti yang disita dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit HP, 1 plastik klip kecil, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp231.000.
Saat ditunjukkan, tersangka AN mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ketika diinterogasi, AN mengaku bahwa sabu itu didapat setelah dirinya menyuruh EH membelikan.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EH di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan. Dari hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sempat memesan sabu kepadanya,” terang Widiarti.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang diduga untuk transksi sabu, kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]
