Dua Warga Malaysia Dideportasi dari Magetan, Imigrasi Madiun Catat 1.400 Izin Tinggal WNA Sepanjang 2025

Dua Warga Malaysia Dideportasi dari Magetan, Imigrasi Madiun Catat 1.400 Izin Tinggal WNA Sepanjang 2025

Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun mendeportasi dua warga negara Malaysia yang tinggal di wilayah Kabupaten Magetan karena melanggar izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut bukan tenaga kerja asing, melainkan hasil perkawinan campuran dengan warga Indonesia. Namun, keduanya tidak menyadari bahwa status kewarganegaraannya masih Malaysia.

“Dua WNA asal Malaysia itu overstay lebih dari 60 hari. Dan mereka mengira sudah menjadi warga negara Indonesia karena menikah, padahal masih berstatus warga Malaysia. Jadi kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan agar tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” terang Aditya, Rabu (15/10/2025).

Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Madiun juga mencatat telah melayani sekitar 1.400 izin tinggal bagi WNA sejak awal 2025. Izin tersebut mencakup izin kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk keperluan kerja maupun pendidikan.

“Wilayah kerja kami meliputi Ngawi, Magetan, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun. Mayoritas pemegang izin tinggal terbatas itu santri asing di Magetan, sedangkan tenaga kerja asing terbanyak di Ngawi, sekitar 50 orang,” jelasnya.

Aditya menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terbuka dan tertutup ke berbagai perusahaan dan lembaga pendidikan yang mempekerjakan atau menampung WNA. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui program Desa Binaan Keimigrasian.

“Saat ini sudah ada tujuh desa binaan. Kami pasang banner berisi barcode pelaporan orang asing, jadi perangkat desa bisa langsung melapor jika ada WNA di wilayahnya,” ujarnya.

Imigrasi Madiun juga memperkuat pemantauan melalui aplikasi AQua (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) dan layanan WhatsApp Inteldakim agar laporan masyarakat bisa cepat ditindaklanjuti.

“Untuk sekarang belum ada temuan imigran ilegal. Semua dokumen WNA yang kami awasi masih lengkap. Tapi kami tetap meningkatkan pengawasan, terutama di Kabupaten Ngawi yang kini berkembang sebagai kawasan industri,” pungkas Aditya Yusuf. (rbr/ted)